Untuk jalur yang kedua ini, dikatakan masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat apakah akan menggunakan alternatif tersebut atau tidak.
Sementara jalur yang ketiga adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS berdasarkan RUU ASN.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 48? Berikut Ciri yang Lolos dan Dapat Rp4,2 Juta
Di dalam RUU ASN perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014, Tenaga honorer pada 4 bidang ini harus diangkat menjadi PNS tanpa tes .
Berikut 4 bidang yang diprioritaskan:
1. Bidang pendidikan
2. Bidang kesehatan
3. Bidang pertanian
4. Bidang penelitian
Kemudian untuk syarat agar honorer diangkat menjadi PNS, dalam RUU ASN adalah sebagai berikut:
- Telah bekerja secara terus-menerus paling singkat 3 tahun.
- Sampai dengan tanggal 15 Januari tahun 2014 telah memiliki surat keputusan yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer.
- Belum mencapai usia wajib pensiun.
Tenaga honorer yang memenuhi persyaratan tersebut di atas dapat diangkat menjadi PNS melalui seleksi administrasi yaitu verifikasi dan validasi SK pengangkatan, bukan melalui seleksi tes.