Untuk skema pengangkatannya sendiri akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan skala prioritas, dengan berdasarkan kelengkapan administrasi waktu kerja paling lama dan batasan usia pensiun.
Namun penting dipahami, RUU ASN diatas sampai saat ini belum disahkan oleh pemerintah.
Namun karena pasalnya sudah ada, harapannya juga pasti ada.***