Kenaikan Gaji PPPK Bakal Bikin PNS Tak Lagi Primadona? Ini Bukti Peraturan Pemerintah

- 15 Februari 2023, 19:30 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Baca Juga: Ini Jadwal Libur dan Jadwal Ujian Tingkat SD, SMP dan SMA Tahun 2023

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Tak sekadar gaji pokok, PPPK juga bakal menerima tunjangan yang sudah dirinci sebagai berikut:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x