Akan tetapi patut dimengerti bahwa pemberian gaji kepada para ASN sudah melalui tahapan-tahapan sehingga meraih suatu keptusuan.
Baca Juga: SUDAH SIAP! Ini Perkiraan Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022, Cek di 3 Link ini
Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019.
Di mana besaran gaji PNS golongan terendah antara lain Rp 1.560.800 angka ini bisa dibandingkan dengan gaji PPPK.
Bila dibandingkan, maka diketahui kalau gaji PNS tersebut masih kalah telak ketimbang gaji PPPK.
Menurut PP No. 98 Tahun 2020, gaji pokok PPPK semua golongan antara lain sebagai berikut:
- Golongan I: Rp.1794.900 – Rp.2.686.200
- Golongan II: Rp.1.960.200 – Rp. 2.843.900
- Golongan III: Rp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200