Kapan Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023? Siapa Saja yang Dapat? CEK DI SINI

- 12 Februari 2023, 17:51 WIB
Ilustrasi PNS. Kapan Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023? Siapa Saja yang Dapat? CEK DI SINI
Ilustrasi PNS. Kapan Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023? Siapa Saja yang Dapat? CEK DI SINI /Antara/Rendhik Andika./

Diprediksi jumlah THR dan gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.

Adapun rincian THR dan gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:

Baca Juga: Selain Aceh, Ini 5 Gempa Paling Dasyat yang Pernah Terjadi di Indonesia

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah