Bansos 2023 Cair Februari, Ini Cara Mendapatkan PKH dan Kartu Sembako 2023 Rp200 ribu Hingga Rp1,5 Juta

- 10 Februari 2023, 09:50 WIB
Bansos 2023 Cair Februari, Ini Cara Mendapatkan PKH dan Kartu Sembako 2023
Bansos 2023 Cair Februari, Ini Cara Mendapatkan PKH dan Kartu Sembako 2023 /kemensos/

Sementara untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako akan menerima sebesar Rp200.000 per bulan bagi keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Lantas siapa-siapa saja penerima 2 bansos tersebut?

Perlu diketahui, di 2023 ini banyak penerima 2022 yang tak akan mendapatkan bantuan lagi di tahun 2023 ini. Ada beberapa alasan, antara lain karena orang tersebut tergraduasi atau dihapus secara alamiah karena KPM tidak memiliki komponen PKH, seperti ibu hamil, punya anak balita, masih punya anak yang sekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA, dan menanggung lansia dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2023? Ini Jadwal dari Kemdikbudristek, Siapkan Syaratnya

Kedua karena mereka sudah dirasa mampu, sehingga didorong untuk mengundurkan diri.

Di Kabupaten Kudus misalnya, ada 877 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dihapus dari Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2022.

Sebelumnya juga ada 10.249 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dicoret di tahun 2023 ini. Akibatnya dipastikan nama-nama tersebut juga tidak lagi menjadi penerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2023.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan data tersebut berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui di sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Tercatat penerima bansos itu tersebut adalah direksi atau pejabat di perusahaan itu. Padahal kalau dicek orangnya miskin, ada yang cleaning service, ada yang buruh. Mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan itu, nah tapi realitasnya mereka miskin,” kata Mensos Risma.

Selain temuan diatas, ada beberapa faktor penerima dinyatakan tidak lagi dapat PKH, yaitu meninggal, tidak ditemukan, sudah termasuk orang kaya atau sejahtera, diketahui merupakan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan sebab lainnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah