Mahasiswa Cuti Kuliah Apakah Masih Bisa dapat KIP Kuliah? Ini Kata Kemdikbudristek

- 10 Februari 2023, 07:26 WIB
Mahasiswa Cuti Kuliah Apakah Masih Bisa dapat KIP Kuliah? Ini Kata Kemdikbudristek
Mahasiswa Cuti Kuliah Apakah Masih Bisa dapat KIP Kuliah? Ini Kata Kemdikbudristek //Tangkapan layar Instagram kipkuliah_info/

Berikut Kabar Terbaru Pendaftaran KIP Kuliah 2023

PORTAL SULUT - Apakah mahasiswa yang cuti sakit masih bisa mendapatkan KIP Kuliah? Berikut pernyataan dari Kemdikbudristek.

Kartu Indonesia Pintar (KIP-Kuliah) adalah bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini berlaku bagi mereka yang lolos melalui jalur SNMPTN, UTBK SBMPTN, dan Ujian Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

 

Bantuan KIP Kuliah meliputi biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:

1. Rp 800.000 per bulan

2. Rp 950.000 per bulan

3. Rp 1,1 juta per bulan

4. Rp 1,25 juta per bulan

5. Rp 1,4 juta per bulan

Baca Juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2023? Ini Jadwal dari Kemdikbudristek, Siapkan Syaratnya

Lantas apakah mahasiswa cuti masih bisa mencairkan KIP Kuliah?

"Permisi mohon maaf mengganggu waktunya. Izin bertanya kak. Jika ada mahasiswa kip kuliah sakit parah dan akhirnya cuti kuliah apa diperbolehkan cuti? Dan apakah kip nya dicabut? Dan apabila dicabut apakah bisa daftar lagi di semester depan?," tanya @rvrevan_ di akun instagram @puslapdik_dikbud.

Kemdikbudristek melalui akun instagram @puslapdik_dikbud menjelaskan soal cuti mahasiswa karena sakit. Banyak orang yang bertanya-tanya apakah KIP Kuliah masih bisa cair jika mahasiswa tersebut cuti karena sakit.

"@rvrevan_ Halo, Kak. Cuti sakit maksimal 2 semester dengan melampirkan surat sakit dari dokter untuk diformasikan ke Perguruan Tinggi, setelah itu Perguruan Tinggi tersebut menginformasikan ke Puslapdik," tulis @puslapdik_dikbud.

Kabar Terbaru KIP Kuliah 2023

Pendaftaran dimulai dengan pembuatan akun KIP Kuliah. Gimana sih caranya membuat KIP secara online?

Nah untuk kalian yang ingin membuat KIP bisa menggunakan Aplikasi, yuk ikuti langkah-langkah ini ya.

- Pertama, kalian harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps melalui Play Store atau App Store.

- Kedua, setelah berhasil diunduh, langkah selanjutnya calon mahasiswa bisa langsung membuka aplikasi tersebut, dan melakukan input data berupa NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.

- Ketiga, setelah data berhasil diinput, data pendaftaran akan melalui proses validasi NISN yang akan dilakukan oleh Dapodik Kemendikbud. Sedangkan NIK dan bantuan sosial akan divalidasi oleh DTKS Kemensos.

- Keempat, setelah melewati proses validasi oleh Dapodik Kemendikbud dan DTKS Kemensos, selanjutnya calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.

- Kelima, sebelumnya calon mahasiswa wajib memilih salah satu jalur masuk untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah, di antaranya jalur SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan jalur mandiri.

- Keenam, setelah memilih jalur masuk, calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah, yang sebelumnya telah melakukan input data melalui KIP Kuliah Mobile Apps.

- Ketujuh, setelah mendapatkan nomor pendaftaran, calon mahasiswa wajib melakukan seleksi melalui panitia seleksi Perguruan Tinggi untuk menyelesaikan pendaftaran KIP Kuliah.

- Kedelapan, setelah dinyatakan lulus seleksi oleh panitia seleksi Perguruan Tinggi, siswa dianjurkan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu, sebelum bisa kuliah di Universitas atau Perguruan Tinggi yang terpilih.

Syaratnya apa aja sih sebagai penerima KIP Kuliah?

Nah untuk syaratnya mudah banget, kalian harus mempunyai Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Memiliki atau menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Mahasiswa harus berasal dari panti sosial atau panti asuhan, Mahasiswa harus berasal dari keluarga yang masuk dalam kriteria kurang mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini sudah yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Bunga Ringan dan Tanpa Jaminan, Pinjam 1 Hingga 100 Juta di KUR Pegadaian Syariah, KUR BRI dan KUR BNI

Peserta KIP Kuliah 2023 bisa mulai mencicil dokumen-dokumen yang akan diperlukan pada saat mendaftar. Apa saja? Berikut rinciannya.

- Akun email pribadi untuk membuat akun KIP Kuliah, disarankan akun Gmail

- Jika sudah punya akun KIP Kuliah tahun lalu, gunakan email sebelumnya

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

- Dokumen pendukung keadaan ekonomi dari kelurahan atau lainnya yang menyatakan keterbatasan ekonomi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

- Foto rumah untuk validasi oleh perguruan tinggi

- Data aset seperti barang berharga, emas, sepeda motor, becak, dan lain-lain
Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Jadwal KIP Kuliah 2023

Soal jadwal, Kemendikbud melalui instagram @puslapdik_dikbud menjelaskan jika jadwal pendaftaran KIP 2023 masih menunggu pengumuman resmi. "Untuk jadwal pendaftaran KIP 2023 tunggu pengumuman resminya," tulis instagram tersebut.

Jika mengacu pada pendaftaran KIP Kuliah 2022, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada bulan Februari. Berikut jadwal KIP Kuliah 2023.

Berikut Informasi resmi KIP Kuliah 2023 KLIK DISINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x