Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Dibuka, Ada Kebijakan Baru PKH 2023 dan Cara Cek Nama Penerima Bansos 2023

- 8 Februari 2023, 06:38 WIB
Ilustrasi Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Dibuka, Ada Kebijakan Baru PKH 2023 dan Cara Cek Penerima   /instagram @infobansos
Ilustrasi Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Dibuka, Ada Kebijakan Baru PKH 2023 dan Cara Cek Penerima /instagram @infobansos /

Mereka dihapus karena beberapa hal. Pertama, karena orang tersebut tergraduasi atau dihapus secara alamiah karena KPM tidak memiliki komponen PKH, seperti ibu hamil, punya anak balita, masih punya anak yang sekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA, dan menanggung lansia dan penyandang disabilitas berat.

Kedua karena mereka sudah dirasa mampu, sehingga didorong untuk mengundurkan diri.

Sebelumnya juga ada 10.249 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dicoret di tahun 2023 ini. Akibatnya dipastikan nama-nama tersebut juga tidak lagi menjadi penerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2023.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan data tersebut berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui di sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Tercatat penerima bansos itu tersebut adalah direksi atau pejabat di perusahaan itu. Padahal kalau dicek orangnya miskin, ada yang cleaning service, ada yang buruh. Mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan itu, nah tapi realitasnya mereka miskin,” kata Mensos Risma, Jumat 13 Januari 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer, Ini Penjelasan MenPANRB

Selain temuan diatas, ada beberapa faktor penerima dinyatakan tidak lagi dapat PKH, yaitu meninggal, tidak ditemukan, sudah termasuk orang kaya atau sejahtera, diketahui merupakan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan sebab lainnya.

Apabila anda tidak termasuk pada ciri-ciri di atas, kemungkinan anda akan kembali menerima bantuan sosial.

Berikut cara cek penerima bansos 2023?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x