Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi dan Non Sertifikasi Guru 2023, Februari Cair

- 7 Februari 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi guru. Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi dan Non Sertifikasi Guru 2023
Ilustrasi guru. Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi dan Non Sertifikasi Guru 2023 /Antara/Novrian Arbi/

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV.

5. Memiliki NUPTK.

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. Terdaftar aktif di Dapodik.

Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:

Jadwal sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)

28/29 Februari: Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah