4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV.
5. Memiliki NUPTK.
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Terdaftar aktif di Dapodik.
Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
Jadwal sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)
28/29 Februari: Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;