Baca Juga: Formasi CPNS 2023 dan Syarat untuk Fresh Graduate, Kesempatan Besar untuk Jurusan Ini
B. Tunjangan Khusus
Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan. Tunjangan Khusus tersebut diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian.
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Memiliki NUPTK.
5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.