Apabila siswa belum terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, dapat mengajukan permohonan.
1. Mengajukan pendaftaran melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan dengan KIP Kemdikbud.
2. Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
3. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
4. Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang terdaftar sebagai penerima PIP segera lakukan aktivasi rekening agar dana Program Indonesia Pintar cair, terakhir aktivasi rekening PIP sampai 15 Februari 2023.***