Kabar Gembira Buat Pengangguran dan Pekerja, Bantuan Rp4 Juta Bukan BSU 2023, Segera Daftar Ini Linknya

- 3 Februari 2023, 11:59 WIB
Ilustrasi, bantuan bagi pekerja dan pengangguran Rp4juta bulan Februari 2023
Ilustrasi, bantuan bagi pekerja dan pengangguran Rp4juta bulan Februari 2023 /Pixabay @EmAji/

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan tak memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2023 ini, namun jangan kuatir, baik pekerja maupun pengangguran bisa mendapatkan bantuan Rp4,2 juta di Februari 2023 ini.

Caranya daftar sekarang di link berikut ini.

Adapun kuota yang akan dibantu pada tahun 2023 ini sebanyak 1 juta, dengan rincian tahap pertama 595 ribu orang dan tahap 2 495 ribu penerima.

Bantuan tersebut berupa insentif sebesar Rp4,2 juta, dengan rincian Dana pelatihan: Rp 3,5 juta (tidak bisa dicairkan tunai), Insentif tunai: Rp 600 ribu dan Insentif survei: Rp 100 ribu.
 
Bantuan ini masuk dalam program Kartu Prakerja 2023. Kartu Prakerja 2023 masuk pada gelombang 48.
 
 

Berbeda dengan Kartu Prakerja 2022, untuk tahun 2023 ini bisa diikuti siapa saja, termasuk yang sudah pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah sebelumnya seperti BLT UMKM, BPUM maupun BSU.

Calon peserta sudah bisa mendaftar di www.prakerja.go.id. Daftar sekarang sebelum terlambat!
 
Nah, kini calon peserta sudah bisa mendaftar. Tahap awal ini calon peserta diminta membuat akun Kartu Prakerja.
 
1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu daftar sekarang
 
2. Masukkan alamat email aktif beserta kata sandinya
 
3. Lakukan verifikasi melalui email setelah melakukan pendaftaran
 
4. Pendaftaran berhasil.
Nah, setelah buat akun, ini cara gabung ke Kartu Prakerja gelombang 48
 
 
2. Sediakan nomor Kartu Keluarga serta NIK
 
3. Input data diri dan ikuti segala petunjuk yang tersedia
 
4. Setelah menginput data, lanjut mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
 
5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka
 
Adapun syaratnyapun lebih mudah, yakni:
 
1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.
 
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x