Dari 3 Opsi Penganti Penghapusan Tenaga Honorer, Ternyata Honorer Ini yang Jadi Prioritas

- 25 Januari 2023, 06:04 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /Antara/

PORTAL SULUT - Pemerintah hanya punya waktu hingga bulan November untuk bisa menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Usai keluarnya Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang salah satunya berisi tentang status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023, menimbulkan pro kontra di kalangan tenaga honorer.

Para tenaga honorer masih berharap pemerintah membatalkan rencana penghapusan tenaga honorer pada November nanti.

Baca Juga: Pingin Kerja di Trans TV?, Trans TV Buka 5 Posisi Lowongan Kerja

Lantas bagaimana kabar terbaru soal isu tersebut?

Selasa 24 Januari 2023, hari ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Anggota Komisi VIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka membahas soal solusi tenaga honorer.

"Menteri PANRB Azwar Anas terus mengupayakan alternatif terbaik untuk penyelesaian tenaga non-ASN dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait.

Hari ini Menteri Anas bertemu dengan Anggota Komisi VIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang juga Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia untuk membahas solusi bagi para pekerja di sektor pelayan publik non-ASN.

Yuk, sama-sama kita dukung dan doakan agar beragam upaya penyelesaian tenaga non-ASN dapat berjalan dengan baik," tulis instagram KemenPAN RB.

Setelah pertemuan tersebut, Rieke Diah Pitaloka optimis MenPAN RB punya solusi terbaik untuk para tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x