PORTAL SULUT - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat masuk dalam tahap tuntutan. Dalam sidang tuntutan ini, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Cs dituntut dengan hukuman berbeda-beda.
Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup. Sedangkan Ricky, Kuat dan Putri dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Lantas apa maksud dari hukuman penjara seumur hidup?
Dikutip dari kemenkumham.go.id, hukuman seumur hidup diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Bunyi pasal tersebut adalah:
1. Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya.