Apa Arti Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo? Sampai Kapan Mendekam di Penjara?

- 19 Januari 2023, 07:32 WIB
Akhirnya Terungkap Ekspresi Ferdy Sambo saat Dengar Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Akhirnya Terungkap Ekspresi Ferdy Sambo saat Dengar Tuntutan Penjara Seumur Hidup /Polri TV/

PORTAL SULUT - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat masuk dalam tahap tuntutan. Dalam sidang tuntutan ini, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Cs dituntut dengan hukuman berbeda-beda.

Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup. Sedangkan Ricky, Kuat dan Putri dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Lantas apa maksud dari hukuman penjara seumur hidup?

Baca Juga: Sudah 10 Gempa Terjadi Hari Ini, Ini Kata BMKG dan Ramalan Tigor Otadan di 2023, 4 Daerah Ini harus Waspada

Dikutip dari kemenkumham.go.id, hukuman seumur hidup diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Bunyi pasal tersebut adalah:

1. Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah