Apa Arti Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo? Sampai Kapan Mendekam di Penjara?

- 19 Januari 2023, 07:32 WIB
Akhirnya Terungkap Ekspresi Ferdy Sambo saat Dengar Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Akhirnya Terungkap Ekspresi Ferdy Sambo saat Dengar Tuntutan Penjara Seumur Hidup /Polri TV/

Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu. Begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127)

4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Selain itu, ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis. Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 20 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. A kemudian menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana.

Baca Juga: Tenaga Honorer, PPPK dan PNS Wajib Baca! 2023 Sanksi Pemecatan Jika Lakukan 7 Hal Ini, Nomor 6 Hati-Hati!

Hal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP. Sebagai gambaran, apabila terpidana B berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, lalu ia menjalani hukumannya selama 35 tahun. Padahal, sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun. Gambaran lainnya adalah misalkan C mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan.

Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Maka, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

"Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan," tulis Kemenkumham.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah