10 Ribu Penerima Bansos PKH dan BPNT Dicoret di Tahun 2023, Anda Termasuk? Cek Nama di Sini

- 17 Januari 2023, 05:26 WIB
10 Ribu Penerima Bansos PKH dan BPNT Dicoret di Tahun 2023, Anda Termasuk? Cek Nama di Sini
10 Ribu Penerima Bansos PKH dan BPNT Dicoret di Tahun 2023, Anda Termasuk? Cek Nama di Sini /Ali A/


PORTAL SULUT - Ada 10.249 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dicoret di tahun 2023 ini. Akibatnya dipastikan nama-nama tersebut juga tidak lagi menjadi penerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2023.

Lantas apakah anda termasuk nama yang dicoret? berikut link untuk mengecek nama penerima bansos 2023.

Tahun 2023 ini, Kementerian Sosial tahun ini akan kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Rencananya ada lebih dari 10 juta penerima PKH 2023.

Baca Juga: Sudah Aktivasi Rekening? Ada Tunjangan untuk Guru Honorer Hingga 20 Januari 2023

Bantuan PKH 2023 ini diberikan kepada keluarga prasejahtera. Tujuan utama dari PKH adalah menekan angka kemiskinan dengan meningkatkan kesejahteraan.

Besaran PKH adalah Rp 3.000.000 per tahun untuk ibu hamil dan usia dini, Rp900.000 per tahun untuk siswa SD dan Rp 1.500.000 untuk pelajar SMP.

PKH untuk pelajar SMA Rp 2.000.000 per tahun dan Rp 2.400.000 per tahun untuk penderita disabilitas berat serta lansia 70 tahun ke atas.

Soal data 10.249 keluarga yang dicoret tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan data tersebut berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui di sistem Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Tercatat penerima bansos itu tersebut adalah direksi atau pejabat di perusahaan itu. Padahal kalau dicek orangnya miskin, ada yang cleaning service, ada yang buruh. Mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan itu, nah tapi realitasnya mereka miskin,” kata Mensos Risma, Jumat 13 Januari 2023.

Menindaklanjuti hasil temuan BPK RI, Kementerian Sosial telah membekukan data dimaksud dan mengeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Isu Penghapusan Tenaga Honorer Bulan November, Ternyata Ini yang Disiapkan MenPAN RB

Pembekuan data tersebut merupakan tindak lanjut temuan BPK setelah pemeriksaan terhadap penyaluran bansos Sembako/BPNT dengan melakukan pemadanan data KPM pada by name by address data salur Bansos Sembako/BPNT dengan data pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Mensos Risma mengatakan pihaknya sudah membicarakan permasalahan tersebut dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sehingga nantinya akan ada pengecekan data, sebelum perusahaan melakukan registrasi ke Kemenkumham.

“Sudah saya sampaikan kemarin, keputusan kita, harus kita berikan syok terapi. Kita akan cut, dan mereka nanti menyampaikan ‘wong' saya miskin. Silakan nanti komplain ke kita, kita akan evaluasi,” kata Mensos Risma.

Mensos mengatakan pihaknya telah membicarakan permasalahan tersebut dengan aparat penegak hukum dan perguruan tinggi mengenai solusi tersebut.

“Supaya semua orang belajar untuk bagaimana mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan. Kita akan cut itu,” kata dia.

Selain temuan diatas, ada beberapa faktor penerima dinyatakan tidak lagi dapat PKH, yaitu meninggal, tidak ditemukan, sudah termasuk orang kaya atau sejahtera, diketahui merupakan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan sebab lainnya.

Berikut cara cek penerima bansos 2023?

Cara Cek Bansos di Laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Jika sudah masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id, maka isi data wilayah penerima manfaat

3. Kemudian isi identitas data diri. Pastikan identitas data diri yang dicantumkan sesuai dengan data yang tertera di e-KTP atau Dukcapil.

4. Masukkan kode chapta

5. Setelah itu, klik 'Cari Data'.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah