Sudah Aktivasi Rekening? Ada Tunjangan untuk Guru Honorer Hingga 20 Januari 2023

- 17 Januari 2023, 05:06 WIB
Sudah Aktivasi Rekening? Ada Tunjangan untuk Guru Honorer Hingga 20 Januari 2023/ Pixabay/iqbalnuril
Sudah Aktivasi Rekening? Ada Tunjangan untuk Guru Honorer Hingga 20 Januari 2023/ Pixabay/iqbalnuril /


PORTAL SULUT - Para guru honorer sudahkah melakukan aktivasi rekening? pemerintah hanya memberi waktu hingga tanggal 20 Januari 2023 untuk melakukan aktivasi rekening. Jika tidak maka tunjangan tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Tunjangan tersebut sebesar Rp250 ribu selama 12 bulan.

"Melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal terkait dengan penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022, sebagai berikut

Baca Juga: Isu Penghapusan Tenaga Honorer Bulan November, Ternyata Ini yang Disiapkan MenPAN RB

1. Batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah tanggal 20 Januari 2023.

2. Rekening yang tidak dilakukan aktivasi hingga batas waktu yang disampaikan secara otomatis akan disetorkan Bank Mandiri ke kas umum negara.

Oleh karenanya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menghimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/ Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota masing-masing, agar menginformasikan hal tersebut pada guru-guru penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 atau Tunjangan Khusus Tahun 2022.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," bunyi surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Muhammad Zain.

Seperti diketahui, tunjangan untuk guru madrasah ini ada kriteriannya, yakni:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Rekrutmen Desain Grafis dan Administrasi Umum di Dinas PPKUKM, Butuh 30 Orang

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Senin 10 Oktober 2022.

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah