Hanya Sampai 5 Februari, Ini yang Wajib Dilakukan PPPK Kesehatan 2022 dan Jadwal Gaji Pertama

- 15 Januari 2023, 19:01 WIB
Pengumuman hasil selekai PPPK Tenaga Kesehatan KemenPAN RB 2022
Pengumuman hasil selekai PPPK Tenaga Kesehatan KemenPAN RB 2022 /


PORTAL SULUT - Hasil akhir peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) telah diumumkan. Lantas apa yang harus dilakukan pasca pengumuman kelulusan?

Sesuai jadwal, PPPK yang lulus tenaga kesehatan wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). PPPK diberi waktu hingga tanggal 31 Januari 2023. Setelah itu akan dilakukan pengusulan NI PPPK dari tanggal 1 hingga 28 Februari 2023.

Mengutip dari pengumuman KemenPAN RB, bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib melaksanakan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK dan melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: SSCASN ERROR, Kapan Bisa Diakses? Ini Kata BKN

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

b. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

c. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

d. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x