Hanya Sampai 5 Februari, Ini yang Wajib Dilakukan PPPK Kesehatan 2022 dan Jadwal Gaji Pertama

- 15 Januari 2023, 19:01 WIB
Pengumuman hasil selekai PPPK Tenaga Kesehatan KemenPAN RB 2022
Pengumuman hasil selekai PPPK Tenaga Kesehatan KemenPAN RB 2022 /

g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;

h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

i. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);

j. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);

k. pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4;

l. pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3;

m. Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Pimpinan unit bekerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;

Baca Juga: SSCASN Tak Bisa Diakses, PPPK 2022 Kebingungan, Ini Kata BKN

n. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus- menerus yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;

o. Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah