SUDAH KETOK PALU! Honorer Siap Diangkat Jadi PNS Kalau 5 Syarat Dipenuhi, Dipecat Kalau Tidak Mau!

- 13 Januari 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /Antara/


PORTAL SULUT – Bagi seorang honorer ada kabar baik agar bisa diangkat menjadi PNS.

Namun ada syarat-syarat yang terlebih dulu dipenuhi untuk bisa menjadi PNS.

Bahkan bisa ada konsekuensi berupa pemecatan bila tidak bersedia memenuhi syarat-syarat yang dimaksud.

Baca Juga: Mau Tau Kamu Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022? Cek Sekarang Juga di SSCASN

Satu di antara banyak syarat tenaga kerja honorer diangkat ke PNS ialah masa kerja serta umur dari tenaga honorer.

Pemerintah pun mengumumkan tujuan untuk mengakhiri status tenaga kerja honorer tahun 2023.

Berlandaskan PP No. 48 Tahun 2005, diangkatnya tenaga honorer dengan umur tertentu atau masa kerja terlama.

Umur dan masa kerja ini menjadi faktor yang paling diprioritaskan agar diangkat menjadi PNS.

Akan tetapi tenaga honorer dokter yang pernah atau lagi kerja dalam organisasi pelayanan kesehatan pemerintah adalah pengecualian.

Segera setelah seleksi, maka mereka akan diangkat menjadi PPPK atau pegawai pemerintah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x