SUDAH KETOK PALU! Honorer Siap Diangkat Jadi PNS Kalau 5 Syarat Dipenuhi, Dipecat Kalau Tidak Mau!

- 13 Januari 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /Antara/

Sepanjang usia tenaga honorer ini berada di bawah 46 tahun serta siap bekerja seminimalnya 5 tahun di lokasi terpencil dan terisolir.

Berdasarkan PP 48 Tahun 2005, seleksi administrasi, integritas ,kesehatan, disiplin, serta kompetensi lain akan masuk dalam proses seleksi.

Para tenaga honorer pun akan diangkat sebagai ASN entah PPPK atau PNS mesti sepakat dengan regulasi ini.

Baca Juga: Selain Ganjar Pranowo, Politisi Ini Juga Silaturahmi ke Kediaman Mbah Moen, Minta Restu Pemilu 2024?

Berikut adalah 5 syarat yang mesti dipenuhi supaya honorer bisa diangkat sebagai PNS:

1. Tenaga honorer sudah pernah menjalani kerja selama 20 tahun atau lebih.

Secara terus menerus serta umurnya maksimal umur 46 tahun.

2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus menerus.

3. Tenaga honorer dengan umur maksimalnya 40 tahun dan masa kerja 5 sampai 10 tahun secara terus menerus.

4. Tenaga kerja honorer berumur maksimal 35 tahun dan masa kerja terus menerus antara 1 sampai 5 tahun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x