PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan akan memberikan 2 kali bonus penghasilan untuk ASN di seluruh Indonesia berupa THR dan gaji 13.
Adapun pencairannya, THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri). Sementara Gaji 13 akan dicairkan pada bulan Juli 2023.
Lantas berapa besarannya?
Diprediksi jumlah THR dan gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Pelni, Ada 2 Posisi Lho! Cek Syaratnya di Sini
Adapun rincian THR dan gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;