Gaji 13 dan THR 2023, 2 PNS Ini Bakal Gigit Jari, Ini Jadwalnya

- 13 Januari 2023, 05:40 WIB
Gaji 13 dan THR 2023, 2 PNS Ini Bakal Gigit Jari, Ini Jadwalnya
Gaji 13 dan THR 2023, 2 PNS Ini Bakal Gigit Jari, Ini Jadwalnya /Pixellab/


PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan akan memberikan 2 kali bonus penghasilan untuk ASN di seluruh Indonesia berupa THR dan gaji 13.

Adapun pencairannya, THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri). Sementara Gaji 13 akan dicairkan pada bulan Juli 2023.

Lantas berapa besarannya?

Diprediksi jumlah THR dan gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Pelni, Ada 2 Posisi Lho! Cek Syaratnya di Sini

Adapun rincian THR dan gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x