Gaji 13 dan THR 2023, 2 PNS Ini Bakal Gigit Jari, Ini Jadwalnya

- 13 Januari 2023, 05:40 WIB
Gaji 13 dan THR 2023, 2 PNS Ini Bakal Gigit Jari, Ini Jadwalnya
Gaji 13 dan THR 2023, 2 PNS Ini Bakal Gigit Jari, Ini Jadwalnya /Pixellab/

2. Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri;

3. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya;

Baca Juga: Dibuka Kerja Magang di Kemensetneg Untuk SMK, DIII dan S1, Ini Link Pendaftarannya

4. Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Pimpinan dan Anggota LNS, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi- tingginya sesuai dengan lampiran PMK;

6. Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;

7. Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan; dan

8. Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara ada 2 ASN yang tak akan dapat Gaji 13 maupun THR.

Pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2022, gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah