Catat Tanggal Cairnya! Bonus Pemerintah Buat PPPK dan PNS Anggaran 2023

- 12 Januari 2023, 18:07 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN. Catat Tanggal Cairnya! Bonus Pemerintah Buat PPPK dan PNS Anggaran 2023
Ilustrasi PNS atau ASN. Catat Tanggal Cairnya! Bonus Pemerintah Buat PPPK dan PNS Anggaran 2023 /

Dengan bonus yang diberikan pemerintah ini, maka PNS maupun PPPK bisa memulihkan kembali kondisi ekonomi pasca pandemic.

Secara rumah tangga, bonus ini juga bisa dipakai untuk belanja barang-barang pokok atau sekadar membiayai pendidikan anak.

PNS dan PPPK tak perlu cemas sebab bonus pemerintah ini bakal segera cair sesuai tanggal main yang sudah ditentukan.

Pasalnya rincian ini sudah tercatat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Kemenkeu.

Tidak sekadar sampai di situ, bonus ini juga tertuang dalam dokumen KEM PPKF 2023.

Baca Juga: Kemham Buka Rekrutmen Komcad 2023, Ini Syarat, Link Pendaftaran dan Hak yang Didapatkannya

KEM PPKF ini antara lain dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2023.

Dinukil poertalsulut.com dari KEM PPKF 2023 diakses 12 Januari 2023, bonus yang dimaksud adalah gaji 13.

THR (Tunjangan Hari Raya) atau gaji 13 adalah bonus yang senantiasa dinanti-nanti oleh PNS maupun PPPK.

Sedangkan besaran gaji 13 dan THR tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 16/2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah