PORTAL SULUT – Ada kabar gembira untuk PNS maupun PPPK karena ada bonus untuk tahun 2023.
Pada tanggal yang sudah ditentukan, para PNS dan PPPK akan menerima bonus.
Catat tanggal cair agar bisa langsung dicek di rekening masing-masing.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 Diundur?, Ini Alasannya
Pemerintah sudah memastikan bahwa anggaran 2023 ini aka nada bonus yang disalurkan kepada ASN.
Perlu diketahui bahwa ASN ini terbagi menjadi PNS serta PPPK yaitu pekerja dengan kontrak waktu tertentu.
Baik PNS dan PPPK selalu menanti-nanti bonus yang satu ini sebagai ganjaran dari pemerintah atas dedikasi mengabdi kepada rakyat.
Pelayanan publik bukan perkara mudah, karena itu pemerintah memberi reward berupa bonus.
Tak ayal, kabar gembira ini membuat PPPK dan PNS full senyum karena dedikasi mereka merasa dihargai.