Sebelum 31 Januari 2023 Lakukan Ini Agar PIP 2023 Cair Lagi!

- 12 Januari 2023, 12:13 WIB
Ilustrasi laman pipi.kemendikbud.go.id untuk cek penerima PIP.*
Ilustrasi laman pipi.kemendikbud.go.id untuk cek penerima PIP.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto


PORTAL SULUT - Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 bergulir lagi. PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

PIP diberikan kepada peserta didik usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan pribadi.

Lantas siapa-siapa yang dapat bantuan ini?

Baca Juga: PIP 2023 Cair Lagi! Ini Cara Cek Nama dan Cara Daftar, Maksimal 31 Januari 2023 Wajib Lakukan Ini

Tak semua pelajar bisa dapat bantuan ini, PIP hanya akan diberikan kepada:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Adapun besaran dana bantuan berupa uang tunai dari Program Indonesia Pintar atau PIP Dikdasmen yang setiap jenjang pendidikan berbeda-beda beda jumlah besaran dana yang akan diterima, yaitu:

1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450 ribu pertahun;

Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225 ribu

2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750 ribu pertahun;

Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375 ribu

3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun; 

Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500 ribu.

Baca Juga: PPPK Tenaga Teknis 2022 Sudah Diumumkan, SELAMAT YA! Ini Cara Ceknya

Lantas bagaimana cara daftarnya?

Cara Daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS

Jika tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023. Berikut caranya:

1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.

2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

Agar terdaftar sebagai penerima PIP, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.

Jika NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id.

Kemudian isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I'm not a robot, klik Cari Data. Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Kemenag dan PPPK Tenaga Teknis 2022?

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud

Siswa dapat mengecek status penerima PIP kemdikbud melalui laman pip.kemdikbud.go.id. Berikut cara selengkapnya:

1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id.

2. Pada menu Beranda PIP Kemdikbud, akan terlihat fasilitas Cari Penerima PIP saat menggeser kursor ke bawah.

3. Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

4. Klik Cari

Setelah itu, nama siswa penerima PIP Kemdikbud akan langsung muncul pada laman hasil pencarian. Jika tidak ada maka yang bersangkutan belum menerima bantuan tersebut.

Nah, kabar terbaru, kamu yang masuk nominasi PIP 2022 kamu masih bisa melakukan aktivasi rekening hingga tanggal 31 Januari 2023.

Jika SMS pemberitahuan aktivasi rekening masuk ke ponsel kamu segera aktivasi sebelum batas waktu berakhir.

Pastikan SMS tersebut dari KEMDIKBUD bukan nomor telepon atau Nomor lainya, pesan tersebut sebagai pemberitahuan bahwa penerima PIP masi belum aktivasi rekening, apa bila sudah aktivasi abaikan pesan tersebut, cek sipintar pada laman pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x