PORTAL SULUT - Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP. PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP diberikan kepada peserta didik usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan pribadi.
Lantas siapa-siapa yang dapat bantuan ini?
Baca Juga: PPPK Tenaga Teknis 2022 Sudah Diumumkan, SELAMAT YA! Ini Cara Ceknya
Tak semua pelajar bisa dapat bantuan ini, PIP hanya akan diberikan kepada:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan