Bawaslu Buka Rekrutmen Panwaslu Desa dan Kelurahan, Cek Jadwal, Tugas dan Honornya

- 11 Januari 2023, 05:54 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) /Situs Bawaslu/

PORTAL SULUT - Bawaslu membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD).

Perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023, tertanggal 02 Januari 2023 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Salah satu tugasnya Panwaslu Kelurahan/Desa yaitu melancarkan agenda demokrasi Pemiihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: Muncul Pulau Baru di Maluku Pasca Gempa M 7,5, Pertanda Apa?, Ini Kata BMKG

“Pengumuman pendaftaran mulai hari ini hingga 13 Januari 2023, sedangkan penerimaan berkas calon anggota panwaslu kelurahan/desa akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14-19 Januari 2023,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah Gugus Risdaryanto di Semarang, Senin.

Menurut dia, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai panwaslu kelurahan/desa bisa mendaftarkan diri ke kantor Panwaslu Kecamatan dengan membawa surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Berikut jadwal rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD):

Pengumuman pendaftaran calon anggota PKD (9-13 Januari 2023)

Pendaftaran dan penerimaan berkas anggota PKD (14-19 Januari 2023)

Penelitian kelengkapan berkas calon anggota PKD (14-19 Januari 2023)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x