Menunggu Pengumuman PPPK 2022, Guru Honorer Segera Daftar ini, Ada Kuota 75 Ribu untuk 481 Kabupaten

- 10 Januari 2023, 07:29 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim
Mendikbudristek Nadiem Makarim /Kemendikbudristek/

Sertifikat Guru Penggerak juga bisa dijadikan sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah. Program Guru Penggerak ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Berdasarkan Permendikbud tersebut juga dicantumkan bahwa syarat jadi kepala sekolah termasuk sertifikat Guru Penggerak.

Sementara itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.

Adapun syaratnya adalah:

1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.

2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Juga: Dua Bonus untuk PNS di Tahun 2023 Setara Gaji dan Tunjangan, Ini Jadwalnya, PPPK Juga Dapat Lho

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah