PORTAL SULUT - Seperti tahun 2022, selain gaji dan tunjangan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan 2 bonus di tahun 2023 ini. Bukan hanya PNS, PPPK bahkan pensiunan juga akan mendapatkan bonus tersebut.
Bonus tersebut dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.
Adapun pencairannya, THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri). Sementara Gaji 13 akan dicairkan pada bulan Juli 2023.
Baca Juga: Bocoran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru, Lengkap Penjelasan Pangkat Golongan
Lantas berapa besarannya?
Diprediksi jumlah THR dan Gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.
Adapun rincian THR dan Gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;