Ada Bonus untuk PNS dan PPPK di Tahun 2023, Nilainya Setara Gaji dan Tunjangan, Ini Jadwalnya

- 10 Januari 2023, 07:17 WIB
Ilustrasi bonus ASN di tahun 2023
Ilustrasi bonus ASN di tahun 2023 /Reuters/Willy Kurniawan

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk PNS dan PPPK 2022. Ditahun 2023 ini, selain gaji dan tunjangan, PNS dan PPPK termasuk pensiunan akan mendapatkan 2 bonus di tahun 2023 ini.

Bonus tersebut dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.

Adapun pencairannya, THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri). Sementara Gaji 13 akan dicairkan pada bulan Juli 2023.

Baca Juga: Dua Bonus untuk PNS di Tahun 2023 Setara Gaji dan Tunjangan, Ini Jadwalnya, PPPK Juga Dapat Lho

Lantas berapa besarannya?

Diprediksi jumlah THR dan Gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu. Adapun rincian THR dan Gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x