Ada Bonus untuk PNS dan PPPK di Tahun 2023, Nilainya Setara Gaji dan Tunjangan, Ini Jadwalnya

- 10 Januari 2023, 07:17 WIB
Ilustrasi bonus ASN di tahun 2023
Ilustrasi bonus ASN di tahun 2023 /Reuters/Willy Kurniawan

4. Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Pernyataan BMKG soal Gempa M 7,9 di Maluku Hingga Pencabutan Peringatan Dini Tsunami

5. Pimpinan dan Anggota LNS, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada LNS dan Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan sebesar Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan selainnya yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi- tingginya sesuai dengan lampiran PMK;

6. Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;

7. Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan; dan

8. Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah untuk tahun 2023 ini masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait THR dan Gaji 13 tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah