Berdasarkan Permendikbud tersebut juga dicantumkan bahwa syarat jadi kepala sekolah termasuk sertifikat Guru Penggerak.
Sementara itu, berdasarkan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2022, Sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.
Baca Juga: Mahfud MD Menyerah Ditantang Debat Jumhur Hidayat soal Perpu Ciptaker, Siapa Jumhur Hidayat?
Adapun syaratnya adalah:
1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.