Apabila hasil scan dokumen yang dilampirkan tidak terbaca jelas atau buram maka dapat dipastikan pelamar PPPK tidak akan lulus seleksi administrasi.
Pelamar dianjurkan untuk tidak melakukan scan dokumen seperti KTP, iajzah, transkrip nilai dengan menggunakan HP. Pelamar diimbau untuk menggunakan mesin scanner agar tulisan pada dokumen terbaca dengan jelas.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran, Yuk Intip Strategi Agar Lolos PPPK Tenaga Teknis 2022
4. Salah 'kamar'
Salah mengunggah berkas, seperti ijazah dan transkrip nilai dapat menyebabkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
Sebagai contoh, pelamar mengunggah ijazah pada kolom transkrip nilai atau sebaliknya, pelamar mengunggah transkrip nilai pada kolom ijazah.
Jadi, pelamar diimbau untuk lebih teliti dalam mengunggah berkas agar tidak ada yang salah masuk atau salah 'kamar'.
5. Salah isi data pribadi
Pelamar yang salah mengisi data pribadi, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), dan data pendidikan dapat menyebabkan tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar disarankan untuk mencocokkan NIK di KTP dengan NIK yang terdaftar di Dukcapil sebelum melakukan pendaftaran di SSCASN BKN.