• Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
• Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
• Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
• Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Syarat Naik Pesawat Berubah?
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), di tetapkan 24 hari libur yang terdiri dari 16 libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan dalam Keppres.
Di dalam Keppres juga disebutkan, bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keppres 24/2022 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2022.***