Ini Persyaratan Beli LPG 3 Kg Mulai 2023, Jangan Kaget!

- 26 Desember 2022, 07:46 WIB
Potret gas LPG 3 kg.
Potret gas LPG 3 kg. /


PORTAL SULUT - Ada aturan baru bagi masyarakat yang akan membeli LPG 3 Kg di tahun 2023 nanti.

Jika tahun ini pemerintah memberi kelonggaran bagi masyarakat untuk mendapatkan LPG 3 Kg, maka di tahun depan tak berlaku lagi. Ada syarat yang wajib dilakukan masyarakat untuk menukarkan LPG 3 Kg.

Masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg diharuskan membawa KTP.

Baca Juga: Hadiah Akhir Tahun untuk Guru Honorer, Insentif 1,5 Juta Cair, Bawa 3 Syarat ini ke Bank

"Pembeli cukup menunjukkan KTP-nya kita akan lihat, kita masukkan datanya, kalau masuk sesuai dengan P3KE itu data, ia beli, silakan, nggak ada masalah. Kalau nggak ada, kita akan update gitu, sehingga tidak ada pembatasan, saat ini juga tidak ada," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

Pertamina saat ini telah melakukan uji coba di beberapa kota, yakni Tangerang, Semarang, Batam dan Mataram.

Pemerintah terus melakukan persiapan pemberlakuan Program LPG 3 Kg Tepat Sasaran. Hingga saat ini, sekitar 50% masyarakat miskin, rentan miskin dan usaha mikro telah teridentifikasi sebagai penerima bantuan langsung yang akan diberikan Pemerintah.

"Kita masih dalam proses pendataan (verifikasi data-data). Jadi memang kalau secara data kan, 40% masyarakat yg dikategorikan miskin ada sekitar 25 juta. Cuma pelaksanaan di lapangan butuh kerja keras. Jadi Kemensos sedang melakukan pendataan verifikasi di lapangan," papar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Ego Syahrial.

Baca Juga: Lowongan Kerja di KPU, Ada 1.352 Formasi PPPK KPU Untuk Ditempatkan di Seluruh Indonesia, Cek Syarat di Sini

Selain mempersiapkan LPG 3 Kg Tepat Sasaran, upaya lain yang dilakukan untuk menekan membengkaknya subsidi LPG 3 kg adalah dengan dukungan Pemerintah Daerah yang menghimbau PNS di lingkungannya agar tidak menggunakan LPG bersubsidi. Hingga saat ini, sebanyak 94 Bupati dan Walikota telah mengeluarkan himbauan tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x