Hadiah Akhir Tahun untuk Guru Honorer, Insentif 1,5 Juta Cair, Bawa 3 Syarat ini ke Bank

- 25 Desember 2022, 05:40 WIB
Ilustrasi. Hadiah Akhir Tahun untuk Guru Honorer, Insentif 1,5 Juta Cair, Bawa 3 Syarat ini ke Bank
Ilustrasi. Hadiah Akhir Tahun untuk Guru Honorer, Insentif 1,5 Juta Cair, Bawa 3 Syarat ini ke Bank /Instagram @dokter_pw/

2. Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah;

3. TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru;

4. Kualifikasi pendidikan;

Besaran bantuan insentif per orang per bulan adalah Rp250 ribu perorang dan diberikan selama 6 bulan dengan nominal Rp1,5 juta.

Jumlah itu diberikan kepada GPAI bukan PNS dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya trasfer antar Bank.

Pembayaran insentif diberikan kepada penerima bantuan sebagaimana dijelaskan dalam persyaratan penerima.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Natal Paling Trending, Cocok untuk Medsos dan Bagikan ke Kerabat

Bantuan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan: a) Meninggal dunia; b) Berusia 60 (enam puluh) tahun; c) Tidak menjalankan tugas sebagai Guru PAI; d) Diangkat menjadi CPNS/CPPPK baik sebagai guru atau lainnya; e) Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada sekolah, atau f) Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Dikutip dari website resmi Kemenag, penerima Bantuan Insentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x