PPPK Kemenag 2022, Guru Honorer Madrasah Swasta dan Tak Terdaftar di Simpatika Boleh Mendaftar?

- 23 Desember 2022, 10:09 WIB
PPPK Kemenag tahun 2022
PPPK Kemenag tahun 2022 /Tangkap Layar


PORTAL SULUT - Keenterian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Pendaftaran PPPK Kemenag akan ditutup 6 Januari 2023 nanti.

Nah, dibukanya formasi PPPK Guru Kemenag, sejumlah guru honorer menanyakan syaratnya. Apakah guru honorer yang mengajar di sekolah swasta bisa mendaftar? apakah guru honorer yang tak terdaftar di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika) bisa mendaftar?

Baca Juga: Ada 363 Formasi PPPK Kejaksaan 2022, Terbanyak Lulusan D3 Kearsipan dan S1 Ekonomi Manajemen, Lulusan SMA?

Dikutip dari website resmi Kemenag, Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali menjelaskan soal persyaratan peserta PPPK Kemenag 2022.

"Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Nizar Ali.

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.

Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.

Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x