Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan.
Baca Juga: 41 Instansi Daerah Buka Formasi PPPK Teknis 2022 bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Termasuk Daerahmu?
Kemenag, melalui Kepala Biro Kepegawaian Setjennya mengatakan bahwa pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi dan apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.***