Tiga Kriteria Diutamakan Pada Seleksi Calon PPPK Kemenag! Cek Disini!

- 22 Desember 2022, 11:42 WIB
Kemenag resmi buka seleksi PPPK 2022, sediakan 49.549 formasi./Instagram.com/@kemenag_ri./
Kemenag resmi buka seleksi PPPK 2022, sediakan 49.549 formasi./Instagram.com/@kemenag_ri./ /

PORTAL SULUT - Kementerian Agama kembali membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tanggal 21 Desember 2022.

Kemenag membuka seleksi PPPK dengan jumlah formasi 49.549.

Melalui seleksi ini, Kemenag kembali mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk ikut mendaftarkan diri dan tentunya harus memenuhi persyaratan dan kriteria.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ada 1054 Formasi, Cek Syarat dan Formasinya!

Kemenag sendiri mengutamakan tiga kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

Lantas, kriteria apa saja yang menjadi syarat dari Kemenag?

Dilansir Portalsulut.com dari Akun resmi Instagram @Kemenag_ri, Yang ditunggu akhirnya muncul juga.

Berikut tiga kriteria yang menjadi syarat utama dari seleksi Kemenag.

Kriteria yang pertama yaitu pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). 

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x