Berikut Tata Cara Pendaftaran Pelamar PPPK Teknis Kemenpan RB. Cek Disini!

- 22 Desember 2022, 11:23 WIB
Ilustrasi. Berikut Tata Cara Pendaftaran Pelamar PPPK Teknis Kemenpan RB. Cek Disini!
Ilustrasi. Berikut Tata Cara Pendaftaran Pelamar PPPK Teknis Kemenpan RB. Cek Disini! /benzoix/Freepik

PORTAL SULUT - Tulisan ini akan memberikan tata cara pendaftaran pelamar PPPK Teknis Kemenpan RB.

Bagi para pelamar PPPK Teknis di Kemenpan RB sebaiknya memperhatikan tata cara pendaftaran ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah membuka penerimaan PPPK teknis.

Baca Juga: Berikut Persyaratan Umum dan Khusus Penerima PPPK Teknis Kemenpan RB

Adapun penerimaan PPPK Teknis ini tertuang dalam surat pengumuman Kemenpan RB Nomor B/144/S.KP.01.00/2022, sebagi berikut:

Sehubungan dengan pengadaan PPPK Teknis di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian PANRB membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian PANRB dengan ketentuan pada pengumuman ini.

Dalam surat tersebut juga, tercantum tata cara pendaftaran pelamar PPPK Teknis Kemenpan RB.

Oleh karena itu, berikut ini adalah tata caranya yang dilansir Portalsulut.com di laman menpan.go.id:

Baca Juga: Jadwal Rinci Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Cek Disini!

1. Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:

a. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri PANRB di Jakarta dan dibubuhi materai Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir)

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan

Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

c. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

d. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

f. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (format terlampir)

Baca Juga: Kesuksesan Menanti! 13 Weton Akan Menduduki Posisi Terbaik di Tahun 2023

g. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan pada bagian E. PERSYARATAN UMUM PPPK TEKNIS Nomor 8

h. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai (format surat pernyataan terlampir)

i. Dokumen lainnya sesuai yang dipersyaratkan pada bagian F. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR PPPK TEKNIS

2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Itulah tata cara pendaftaran pelamar PPPK Teknis Kemenpan RB.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x