5 Dokumen Wajib Dipenuhi Pelamar PPPK Teknis Kemenag 2022, Bermeterai! Nomor 5 Tidak Disangka

- 22 Desember 2022, 06:38 WIB
Kemenag resmi buka seleksi PPPK 2022, sediakan 49.549 formasi./Instagram.com/@kemenag_ri./
Kemenag resmi buka seleksi PPPK 2022, sediakan 49.549 formasi./Instagram.com/@kemenag_ri./ /

PORTAL SULUT – Lima dokumen lengkap stempel meterai wajib dipenuhi oleh setiap pelamar seleksi calon PPPK Kemenag 2022 Jabatan Fungsional (jabfung) Teknis.

Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka lowongan atau seleksi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Tahun 2022.

Pada seleksi kali ini, Kemenag mewajibkan setiap pelamar seleksi calon PPPK Teknis 2022 untuk memenuhi setidaknya 5 dokumen lengkap dengan meterai seharga Rp10.000.

Baca Juga: Kemenag Resmi Buka Seleksi PPPK 2022, Sediakan 49.549 Formasi, Simak Ketentuan Pendaftaran di Sini

Seperti diketahui, Kemenag secara resmi telah membuka seleksi calon PPPK Teknis Tahun 2022 yang pembukaannya sudah sejak Rabu, 21 Desember 2022 dan berlaku sampai 6 Januari 2023.

Total formasi yang disediakan Kemenag pada seleksi calon PPPK Teknis 2022 berjumlah 49.549 formasi.

Pengumuman telah dibukanya seleksi calon PPPK Teknis Kemenag 2022, dapat dilihat melalui akun media sosial (medsos) dan laman resmi Kemenag, tentang pembukaan seleksi PPPK Teknis 2022.

Hal itu juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag yang juga ketua panitia seleksi PPPK 2022, Nizar Ali.

Baca Juga: Tersedia 49.549 Formasi PPPK 2022 di Kemenag, Cek di Sini Cara Daftar dan Ketentuan Peserta Seleksi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x