5 Dokumen Wajib Dipenuhi Pelamar PPPK Teknis Kemenag 2022, Bermeterai! Nomor 5 Tidak Disangka

- 22 Desember 2022, 06:38 WIB
Kemenag resmi buka seleksi PPPK 2022, sediakan 49.549 formasi./Instagram.com/@kemenag_ri./
Kemenag resmi buka seleksi PPPK 2022, sediakan 49.549 formasi./Instagram.com/@kemenag_ri./ /

Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022.

*) Pelamar PPPK Non ASN Kemenag;

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Ibu 22 Desember 2022, Desain Sederhana tapi Bikin Penasaran

Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional (jabfung) yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.

*) Pelamar PPPK lainnya;

Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabfung yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kumpulan 35 Link Twibbon Hari Ibu 22 Desember 2022, Desain Kekinian dan Cocok Pasang di Medsos

Adapun dari sekian banyak dokumen yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar seleksi calon PPPK Teknis 2022 di Kemenag, 5 di antaranya harus lengkap stempel meterai senilai Rp10.000.

Lima dokumen yang harus dipenuhi oleh tiap pelamar PPPK Jabfung Teknis di Kemenag pada 2022 ini, sebagai berikut:

  1. Asli Surat Lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000;
  2. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000;
  3. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000;
  4. Asli Surat Pernyataan Setia Kepada UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000; dan
  5. Asli Surat Izin Tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000.

Contoh format 5 dokumen yang harus distempel meterai, pelamar seleksi calon PPPK Teknis 2022 di Kemenag dapat mengakses link ini.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah