Pencairan Diperpanjang, Cek Data Baru Penerima BSU Rp600 Ribu, Ada Kemudahan Lho!

- 20 Desember 2022, 10:05 WIB
BSU 2022 diperpanjang masa pencairannya
BSU 2022 diperpanjang masa pencairannya /Instagram.com/@kemnaker

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

Baca Juga: 9 Bansos Cair Desember Ini, Ada Bansos yang Diperpanjang Waktunya, Cek Nama di Sini

Ada 3 langkah yang bisa dilakukan penerima:

Pertama, penerima BSU tahap 7 datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.

Kedua, ambil BSU tahap 7 dapat dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.

Ketiga, jika penerima BSU tahap 7 berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.

Pekerja atau buruh yang ingin ambil BSU tahap 7 tidak perlu mendatangi Kantor Pos sesuai domisili. Petugas Kantor Pos tetap akan melayani pencairan BSU tahap 7 2022 meskipun domisilinya berbeda.

Nah, siapa saja yang berhak mengambil BSU 2022?

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU tahap 7 lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta.

Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 7 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah