Pencairan Diperpanjang, Cek Data Baru Penerima BSU Rp600 Ribu, Ada Kemudahan Lho!

- 20 Desember 2022, 10:05 WIB
BSU 2022 diperpanjang masa pencairannya
BSU 2022 diperpanjang masa pencairannya /Instagram.com/@kemnaker


PORTAL SULUT - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu diperpanjang. Jika sebelumnya hanya sampai hari ini, Selasa 20 Desember 2022, kini Kemnaker memperpanjang hingga 27 Desember 2022.

Artinya masih ada kesempatan untuk pekerja mencairkan bantuan ini.

"BSU diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi.

Baca Juga: Hari Ibu 22 Desember: Sejarahnya di Indonesia, Tema dan Logo Peringatan Tahun 2022

Sebelumnya juga anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah memberikan solusi agar pekerja dipermudah mengambil BSU.

Kata Netty, mengutip penjelasan Kemnaker, ada beberapa penyebab belum tersalurkannya BSU, diantaranya; alamat yang tertera di data tidak sesuai dengan peserta; ada juga peserta yang salah memasukkan informasi NIK dengan nomor kepersertaan BPJS ketenagakerjaan; terdapat perusahaan yang ketika diperiksa ternyata sudah bangkrut, namun data pegawainya masih tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. 

Atas penyebab tersebut, Netty meminta pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan agar segera menggenjot penyaluran BSU.

"Bagaimana bisa sebanyak itu belum mengambil, padahal batas waktunya mepet, yaitu, 20 Desember 2022," kata Netty seperti dikutip dari website resmi DPR RI, Kamis 15 Desember 2022.

"Seharusnya pemerintah mencari solusi dan alternatif strategi agar penyaluran segera selesai dan tepat sasaran," imbuhnya kembali. 

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi berharap penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x