Penting Bagi Peserta PPPK 2022: Pastikan Tak Masuk Anggota Parpol, Ini Cara Cek dan Cara Mengadu

- 18 Desember 2022, 12:07 WIB
Pastikan anda tak masuk dalam daftar anggota dan pengurus Partai Politik
Pastikan anda tak masuk dalam daftar anggota dan pengurus Partai Politik /Tangkap layar bkn.go.id/


PORTAL SULUT - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk tahap seleksi bagi pelamar umum.

Nah jelang pengumuman peserta yang lulus PPPK 2022, ada hal penting yang harus diketahui peserta.

Syarat wajib yang harus dipenuhi peserta PPPK adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: 10 Bantuan Pemerintah Positif Cair Lagi di Tahun 2023, Ini Sasarannya!

Jika anda masuk sebagai anggota parpol atau pengurus maka dipastikan anda tak akan lolos dalam seleksi PPPK 2022.

Lantas bagaimana cara mengetahui dan bagaimana jika nama anda dicatut sebagai anggota atau pengurus partai politik? simak di sini.

Seperti diketahui, persyaratan menjadi PPPK 2022 adalah:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Anak Krakatau Erupsi, Ini Daftar 4 Gunung yang Berstatus Siaga

Lantas bagaimana cara mengecek nama apakah masuk sebagai anggota atau pengurus parpol?

Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Gulirkan dan klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol'

3. Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan 'cari'

4. Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik

Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir.

KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat warga yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.

Lalu, bagaimana cara mengadukannya?

1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

2. Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut

3. Jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan yang akan Anda sampaikan pada laman tersebut

4. Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol

5. Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah