* Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
* Usia serendah-rendahnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan Dikma pertama, Puslatdiksarmil 12 Mei 2023, Satdik 1 Tanjung Uban 31 Maret 2023, Satdik 2 Makassar 24 Maret 2023, Satdik 3 Sorong 16 Maret 2023;
* Berijazah serendah-rendahnya SMP atau SLTP/sederajat;
Baca Juga: Terungkap Ini Alasan 900 Ribu Pekerja Belum Ambil BSU 2022, DPR RI Beri Solusi Ini
* Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang;
* Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
* Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato dan bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkaca mata;
* Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Pendidikan Pertama (Dikma) dan selama dua tahun setelah selesai Dikma;
* Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Kelasi Dua/Prajurit Dua; dan
Baca Juga: Info Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 untuk P1, P2, P3 dan P Umum