JANGAN SALAH! Cek BLT UMKM atau BPUM 2022 Bukan di eform.bri dan banpresbpum.id, Tapi di Sini

- 15 Desember 2022, 07:29 WIB
https://eform.bri.co.id/bpum untuk cek BLT UMKM atau BPUM
https://eform.bri.co.id/bpum untuk cek BLT UMKM atau BPUM /

3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi.

Memasuki pertengahan bulan Desember 2022 ini banyak masyarakat khususnya pemilik UMKM bertanya-tanya soal pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM 2022.

Beredar kabar jika Pemerintah akan mencairkan BLT UMKM atau BPUM pada bulan Oktober lalu, namun hingga awal Desember belum ada informasi pencairan.

Baca Juga: UMP 2023 Naik 7 Persen, Bagaimana Gaji PNS dan PPPK Tahun Depan? Ini Daftarnya

Lantas bagaimana kabar BLT UMKM?

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Teten Masduki pada Selasa 22 November 2022 mengatakan jika BLT UMKM tak akan cair pada tahun 2022 ini. Waktu yang mepet jadi alasan utama.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah