PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Berikut daftarnya:
1. DKI Jakarta: 4,9 persen (Rp4,9 juta)
2. Jawa Tengah: 8,01 persen (Rp1,95 juta)
3. Jawa Timur: 7,86 persen (Rp2,04 juta)
4. Jawa Barat: 7,88 persen (Rp1,98 juta)
5. DI Yogyakarta: 7,65 persen (Rp1,98 juta)
Baca Juga: 5 Hari Lagi Batas Cairkan BLT 2022, Ini 9 Bansos yang Cair Desember ini, Cek Nama di Sini
6. Banten: 6,4 persen (Rp2,66 juta)