UMP 2023 Naik 7 Persen, Bagaimana Gaji PNS dan PPPK Tahun Depan? Ini Daftarnya

- 15 Desember 2022, 07:03 WIB
UMP 2023 Naik 7 Persen, Bagaimana Gaji PNS dan PPPK Tahun Depan? Ini Daftarnya
UMP 2023 Naik 7 Persen, Bagaimana Gaji PNS dan PPPK Tahun Depan? Ini Daftarnya /PORTAL PURWOKERTO /Pixabay/Jarmoluk


PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Berikut daftarnya:

1. DKI Jakarta: 4,9 persen (Rp4,9 juta)

2. Jawa Tengah: 8,01 persen (Rp1,95 juta)

3. Jawa Timur: 7,86 persen (Rp2,04 juta)

4. Jawa Barat: 7,88 persen (Rp1,98 juta)

5. DI Yogyakarta: 7,65 persen (Rp1,98 juta)

Baca Juga: 5 Hari Lagi Batas Cairkan BLT 2022, Ini 9 Bansos yang Cair Desember ini, Cek Nama di Sini

6. Banten: 6,4 persen (Rp2,66 juta)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x