UMP 2023 Naik 7 Persen, Bagaimana Gaji PNS dan PPPK Tahun Depan? Ini Daftarnya

- 15 Desember 2022, 07:03 WIB
UMP 2023 Naik 7 Persen, Bagaimana Gaji PNS dan PPPK Tahun Depan? Ini Daftarnya
UMP 2023 Naik 7 Persen, Bagaimana Gaji PNS dan PPPK Tahun Depan? Ini Daftarnya /PORTAL PURWOKERTO /Pixabay/Jarmoluk

27. Papua Barat: 2,6 persen (Rp3,28 juta)

28. Bengkulu: 8,1 persen (2,4 juta)

29. Sulawesi Tengah: 8,73 persen (Rp2,59 juta)

30. Sulawesi Barat: 7,2 persen (Rp2,87 juta)

31. Maluku Utara: 4 persen (Rp2,97 juta)

Lantas bagaimana kabar gaji PNS dan PPPK 2023?

Pemerintah memastikan gaji PNS 2023 tidak naik. Besaran gaji PNS 2023 tetap sama dengan gaji PNS 2022.

"Tidak ada usulan untuk kenaikan gaji ASN," ucap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya, beberapa waktu lalu.

Pada pembacaan nota keuangan RAPBN 2023 yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2022 juga tidak menyebut adanya kenaikan gaji PNS pada 2023.

Baca Juga: Mengenal Alat Poligraf yang Mendeteksi Kebohongan Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah